
Sebelum menikah setiap pasangan akan sibuk mempersiapkan segala sesuatu yang merupakan hal penting dalam pernikahan salah satunya adalah cincin. Namun sebelum itu Anda juga harus memahami lebih dulu mengenai cincin nikah dalam ajaran Agama Islam.
Sehingga tidak terjadi kesalahan, terutama dalam menentukan cincin nikah untuk pasangan.
Banyak yang mengatakan bahwa cincin pernikahan dalam agama Islam tidak ada, yang mana setiap pengantin harus menggunakan cincin nikah.
Adanya tradisi menggunakan cincin kawin sendiri sudah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah diterapkan secara turun-temurun. Cincin ini juga digunakan sebagai lambang cinta yang menandakan bahwa seseorang telah memiliki pasangan dan rumah tangga.
Cincin Kawin Menurut Pandangan Islam

Dalam Agama Islam tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa menikah harus menggunakan cincin nikah. Sebagian ulama juga telah mengatakan bahwa tradisi cincin nikah datang dari budaya barat, dan bangsa Eropa yang menggunakannya lebih dulu.
Dalam sebuah hadist Nabawi telah disebutkan bahwa salah satu bentuk yang bisa diberikan sebagai mahar adalah cincin. Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin besi.” Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pertukaran cincin seperti yang terjadi pada saat ini bukanlah suatu hal yang dibenarkan dan diharuskan.
Maksud dari hadist itu juga adalah setiap pria yang hendak menikah diharuskan memberi mahar walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi. Sementara pertukaran cincin yang ada selama ini bukanlah sebuah hal yang dianjurkan sebab yang berhak memberi mahar adalah pria dan wanita tidak memberikan cincin itu kembali.
Mengingat bahwa tidak ada ajaran Islam yang menjelaskan tentang pertukaran cincin ketika melakukan pernikahan. Namun bukan berarti Islam mengharamkannya, hanya saja karena adatnya yang bukan berasal dari Islam.
Hukum Penggunaan Cincin Emas Pada Pria

Hukum menggunakan cincin emas bagi pria sudah banyak diketahui dan dipahami oleh banyak orang terutama penggunaan cincin nikah untuk pria. Dalam sebuah hadist banyak yang menjelaskan bahwa pria sangat diharamkan menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas salah satunya adalah cincin emas.
Mengingat bahwa perhiasan emas hanya bisa digunakan oleh wanita sesuai dengan yang diajarkan dalam Islam. Sehingga penting bagi Anda untuk memilih cincin pernikahan yang bukan terbuat dari emas melainkan dengan bahan logam mulia lainnya.
Mengingat bahwa pertukaran cincin juga bukan hal yang diharamkan, jadi tidak masalah jika Anda dan pasangan menggunakan cincin kawin. Hanya saja bahan cincin untuk pria harus diperhatikan tidak memiliki kandungan emas sedikit pun.
Bahan Cincin Kawin Pria

Ada banyak bahan logam yang bisa digunakan untuk cincin nikah pria, yang tentunya bukan berasal dari campuran emas. Adapun bahan tersebut berupa perak, titanium, palladium, besi, ,zirkonium dan sebagainya yang banyak digunakan. Penggunaan cincin perak untuk pria sangat direkomendasikan karena memiliki kelebihan tidak kalah dari Emas.
Bentuk logam dari perak juga mudah dibentuk sehingga membantu Anda dalam menentukan desain. Cincin yang berasal dari titanium juga banyak digunakan karena sangat kokoh dan tidak mudah tergores sehingga cocok untuk pria. Anda juga bisa memilih cincin dari palladium yang tahan akan korosi serta tingkat kekuatannya yang tinggi.
Sementara itu Anda juga bisa memilih cincin nikah untuk pria dari zirkonium, walaupun belum terkenal seperti yang lain tapi bahan ini cukup bagus. Tampilan bahannya juga sangat kuat dan tidak mudah berubah bentuk serta memiliki ketahanan karena korosi. Bahan logam mulia tersebut umumnya bisa dijadikan alternatif sebagai cincin nikah pengganti emas.